Tanggapi Raperda PT JIEP-MRT Jakarta, Pj. Gubernur Teguh Tekankan Pengembangan Kawasan Industri dan Transportasi
By Admin
nusakini.com, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan jawaban atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) (Perseroan Daerah), Raperda Penyertaan Modal Daerah (PMD) PT JIEP, dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Pidato penyampaian jawaban dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11).
Pj. Gubernur Teguh menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap materi ketiga Raperda tersebut. Ia melihat keberadaan ketiga Raperda ini akan berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta sebagai kota global.
Kemudian, ia memaparkan jawaban atas dua Raperda terkait PT JIEP. Menurutnya, pendirian PT JIEP (Perseroan Daerah) bertujuan untuk memaksimalkan peran Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan penyusunan ulang masterplan (remasterplan) untuk kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
“Pemprov DKI perlu memiliki kendali mayoritas dalam upaya menyelaraskan rencana strategis PT JIEP dengan tujuan pembangunan daerah, termasuk inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan penyediaan dukungan infrastruktur, seperti pusat pelatihan, fasilitas penelitian dan pengembangan atau pusat logistik, yang dapat memperkuat daya saing industri sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Jakarta,” kata Pj. Gubernur Teguh.
Menjawab pertanyaan dan saran dari sejumlah fraksi terkait pembukaan lapangan pekerjaan dan kontribusi bagi masyarakat sekitar serta pemberdayaan UMKM, Pj. Gubernur Teguh menjelaskan bahwa dengan pengembangan fasilitas baru di kawasan JIEP, akan membuka peluang kerja di sektor logistik, konstruksi, dan operasional. Selain itu, investasi pada infrastruktur digital, fasilitas penelitian dan pengembangan, serta pusat pelatihan tenaga kerja lokal juga akan mendukung pengembangan kawasan Pulogadung. Terutama, dalam menarik investor sektor teknologi dan industri kreatif, serta menciptakan peluang baru bagi UMKM.
Sementara itu, terkait Raperda PT MRT Jakarta, Pj. Gubernur Teguh menekankan, latar belakang diajukan revisi Perda adalah untuk memperluas cakupan wilayah penyelenggaraan MRT di luar wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pembangunan MRT Lintas Timur-Barat (trase Cikarang-Balaraja) yang akan dimulai dengan pembangunan Fase I Medan Satria-Tomang.
“Perluasan cakupan wilayah dapat mendorong pemerataan aksesibilitas yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga nantinya berimplikasi pada peningkatan produktivitas perekonomian kota. Hal ini selaras dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta 2025-2045, yaitu Jakarta sebagai kota bisnis berskala global yang berketahanan, berbasis transit, dan digital,” ujarnya.
Menanggapi saran dan pertanyaan terkait kelayakan ekonomi dan pemberian subsidi, ia menerangkan, kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI menyimpulkan bahwa pembangunan MRT Jakarta telah memberikan manfaat sosio-ekonomi dan lingkungan. Di antaranya membangkitkan ekonomi di sepanjang jalur MRT, peningkatan manfaat nilai tanah yang berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengurangan emisi karbon sebanyak 7.971 ton sejak MRT beroperasi pada 2019. “Hal ini secara umum dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang,” terangnya.
Saat ini, MRT Jakarta Lin Utara – Selatan baru melayani Lebak Bulus hingga Bundaran HI, dengan panjang lintasan 16 km sehingga belum optimal dalam memenuhi kebutuhan perjalanan masyarakat dari Utara-Selatan dan sebaliknya. Diharapkan, ke depan, PT MRT Jakarta dapat melakukan transformasi sebagai sistem integrator untuk mewujudkan sistem angkutan massal yang terintegrasi, mencakup integrasi fisik, rute, tarif dan transaksi, serta kelembagaan. Sehingga, upaya ini mampu memberikan efisiensi pendanaan, pembiayaan, dan efektivitas kelembagaan.
“Eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan fraksi-fraksi terkait potensi pengembangan usaha PT MRT Jakarta pada rancangan perubahan Perda ini sebagai dasar hukum penyelenggaraan MRT Jakarta,” pungkasnya. (*)